PARAREM DESA ADAT KUTRI
Nomor: 4 TAHUN 2025
TENTANG
KASUKRETAN KRAMA
DI WEWIDANGAN DESA ADAT KUTRI
MURDACITTA
Desa Adat Kutri merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata Krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Pura panyiwian Desa Adat yaitu Pura Kahyangan Tiga dan Kahyangan Desa, mempunyai wilayah tertentu, dan harta kekayaan sendiri yang tumbuh berkembang serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri, yang keberadaannya diakui dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dikukuhkan eksistensinya melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Bahwa Desa Adat memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban untuk menjaga Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat,sehingga terwujud kesucian, ketertiban, keamanan, kenyamanan, kedamaian, dan ketentraman antara Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu baik secara Sakala maupun Niskala.
Bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam perkembangan global seperti saat ini, maka Desa Adat sangat perlu, penting, dan wajib memiliki Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat. Pararem ini memberikan kepastian hukum sekaligus kejelasan dan keadilan bagi Desa Adat, Prajuru Desa Adat, Prajuru Kelembagaan Pemerintahan Desa Adat Lain, serta Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat, berkaitan dengan Linggih, Sesana, Swadharma, dan Swadikara dalam pelaksanaan Kasukretan di wewidangan Desa Adat..
Bahwa untuk memberikan panduan kepada Desa Adat, Prajuru Desa Adat, Prajuru Kelembagaan Pemerintahan Desa Adat, serta Krama Desa Adat (Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu) di Wewidangan Desa Adat terkait Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat, maka dipandang perlu untuk membuat Pararem yang mengatur tentang Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat Kutri
Bahwa agar pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban untuk menjaga Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat Kutri dapat berjalan lancar, maka pelaksanaannya patut berlandaskan pada keselarasan ketentuan Desa Mawacara (hukum adat dan dresta desa adat Kutri), Bali Mawacara (hukum adat yang berlaku dalam satu-kesatuan wilayah Provinsi Bali), dan selaras dengan Negara Mawa Tata (hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia). Oleh karena itu, Desa Adat Kutri memutuskan dan menetapkan hukum adat yang berkaitan dengan Kasukretan krama di Wewidangan Desa Adat dengan penjabaran sebagai berikut:
link Dowload :