Just another free Blogger theme

Kamis, 04 Juli 2024

 PARAREM INDIK LPD



MURDHA CITTA
Om Swastyastu,
Om awighnam astu nama sidham,
Malarapan antuk pasuwecan lan asung kerta waranugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Bhatara Bhatari sasuhunan, wastu prasida kasurat pararem Desa Adat KUTRI Indik Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat KUTRI
Pararem Desa Adat KUTRI puniki maka sepat siku-siku pamatut sakaluwiring pemargin Lembaga perkreditan Desa (LPD) Desa Adat niki.

PRATHAMAS SARGAH
ARAN, PADRUWEN LAN WAWIDANGAN
Pawos 1
(1) Lembaga Perkreditan Desa sane kamanggehang puniki mewasta Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat KUTRI
(2) LPD puniki sinalih tunggil padruwen Desa Adat KUTRI (yang merupakan badan usaha keuangan yang terpisahkan dari harta kekayaan Desa Adat KUTRI yang lainnya).
(3) Kakuwub wawidangan pemargin LPD puniki inggih punika krama Desa Adat KUTRI, sane kaepah dados kalih (2) Banjar, luwire :
ha. Banjar adat  KUTRI
na. Banjar Adat ABASAN
DVTYIAS SARGAH 
PATITIS, UTSAHA LAN PAMIKUKUH
Pawos 2
Maka patitis LPD puniki luwire :
ha. Ngerajegang lan nincapang kasukertan Desa Adat KUTRI, saha pawongannya sakala lan niskala;
na.   Ngewerdiang Tribhoga inggih punika; Bhoga, Upabhoga, lan Paribhoga;
ca.  Ring sejeroning ngemargiang putusan, medasar antuk paras-paros sarpanaya salunglung sabayantaka.

Pawos 3
Utsaha-utsaha LPD puniki minakadi :
ha. Nerima simpenan sakeng Krama Desa Adat KUTRI marupa simpenan simpenan sukarela, simpenan berjangka lan simpenan tyosan manut kewigunan ipun; 
na. Nguwehang jinah ring Krama Desa Adat KUTRI sane mabuatang nyelang jinah, manut kawigunan ipun; 
ca. Nerima jinah sangkanin nyelang ring Lembaga Keuangan tyosan melarapan antuk pamutus Badan Pengawas LPD Desa Adat KUTRI; 
ra. Nyarengin utawi penyertaan modal ring utsaha sane tyosan druwen Desa Adat malarapan antuk pemutus Badan Pengawas LPD Desa Adat KUTRI;
na. Utsaha-utsaha sane tyosan manut pemutus Badan Pengawas Desa Adat KUTRI;
Pawos 4
LPD puniki kemanggehang pamikukuh minakadi:
ha.  Awig-Awig Desa Adat KUTRI;
na. Surat Keputusan Gubernur Nomor 350  Tanggal, 16 September 1987 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali tahun 1987/1988;
ca. Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkredltan Desa (LPD);
ra. Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017.

TRITIYAS SARGAH 
MODAL UTSAHA
Pawos 5
(1) Modal ngerajegang utsaha LPD puniki, kakawitan antuk :
ha. Wantuan sakeng Gubernur Bali duk warsa 2002 Rp 5.000.000 
na. Wantuan sakeng Bupati / Walikota duk warsa  2002 Rp 5.000.000
ca. Urunan Krama Desa Adat KUTRI duk warsa 2002 Rp. 5.810.00
(2) Modal selantur ipun, saha hasil utsaha sane kamolihang LPD Desa Adat KUTRI nyabran awarsa;
(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

CATURTHAS SARGAH 
GEGUAT SAHA UGER-UGER MANGGALA LPD
Palet 1
Manggala LPD

Pawos 6
(1) Manggala LPD puniki inggih punika :
ha. Pengawas Internal
na. Prajuru/pengurus LPD
(2) Manggala LPD dapat ditambah karyawan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan LPD.

Palet 2
Geguat Saha Uger-Uger Pengawas Internal LPD
Pawos 7
(1) Pengawas Internal LPD ini minimal 5 orang terdiri dari ketua dan anggota antara lain ; Bendesa, Kelihan Banjar Kutri, Kelihan Banjar Abasan dan 2 orang kerama;
(2) Bendesa menjabats sebagai Ketua pengawas internal;
(3) Anggota pengawas internal dari kerama dipilih dari dan oleh krama Desa Adat melalui Paruman;
(4) Ketua dan anggota Pengawas Internal tidak diperkenankan menjabat sebagai pengurus atau karyawan LPD.

Pawos 8
Geguat pacang dados anggota Pengawas Internal LPD puniki, patut majalaran
sekadi ring sor:
ha. saking wed Desa Adat KUTRI 
na. madruwe ijazah sekirangnya SMA;
ca. mayusa sekirangnya 25 (selai) warsa;
ra. sanggup bekerja dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD serta bersedia medewa saksi sebelum melaksanakan tugas; dan
ka. memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam manajemen pengelolaan keuangan.

Pawos 9
Pengangkatan anggota Pengawas internal ditetapkan dengan keputusan Bendesa, dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur melalui Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD);


Pawos 10
(1) Swadarmaning Pengawas Internal LPD puniki luwire:
ha. Nyumponin Program Kerja lan Kauwangan nyabran awarsa sadurung kacumponin olih paruman Desa Adat KUTRI;
ca. Ngesahang Program Kerja lan Kauwangan nyabran awarsa risampun kacumponin olih paruman Desa Adat KUTRI;
ka. Nyepukan swadarman para Pengurus lan Karyawan LPD puniki;
ra. Ngawewenang nitenin/nureksain pemargin utsaha lan kauwangan LPD;
ka. Memberikan petunjuk, saran sajeroning nincapang kawigunan dan kamolihan manut sekadi ring patitis lan pamikukuh LPD;
da. Memberikan petunjuk, saran pertimbangan dan ikut menyelesaikan masalah-masalah LPD;
ta. Mensosialisasikan keberadaan LPD kepada krama Desa Adat;
sa. Mengevaluasi kinerja Pengurus secara berkala;
wa. Nguningayang hasil pengawasan / panureksan ring paruman Desa Adat ;
(2) Pengawas Internal dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada paruman Desa Adat.
Pawos 11
(1) Pengawas internal dapat berhenti atau diberhentikan karena :
ha. Permintaan sendiri;
na. Meninggal dunia;
ca. Sakit, cacat tetap, atau tidak lagi dapat melaksankan tugas sebagai pengawas internal;
ra. Tidak lagi berstatus sebagai krama Desa Adat KUTRI;
ka. Terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan /atau merugikan /merusak citra LPD ; dan
da. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(2) Pemberhentian pengawas internal diputuskan dalam paruman Desa Adat KUTRI;
(3) Dalam hal pengawas internal berhenti atau diberhentikan, mendapatkan pesangon yang besarnya sesuai dengan Keputusan Paruman Desa Adat.

Pawos 12
(1) Pengawas Internal mendapat imbalan/insentif yang dituangkan dalam rencana kerja dan rencana anggaran belanja (RK-RAPB) tahunan LPD;
(2) Imbalan ketua Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesarr 10%-30%  dari gaji pokok Kepala LPD;
(3) imbalan masing-masing anggota Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 80% dari imbalan ketua Pengawas Internal.
Palet 3
Geguat Saha Uger-Uger Prajuru lan Karyawan LPD
Pawos 13
(1) Prajuru / pengurus LPD sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari :
ha. Kepala
na. Tata Usaha/ sekretaris
ca. Bendahara
(2) Prajuru/pengurus LPD ini secara otomatis menjadi pengelola operasional LPD;
(3) Pengelola LPD dapat ditambah dengan karyawan sesuai dengan kebutuhan.
Pawos 14
Geguat pacang dados pengurus LPD puniki, patut majalaran sekadi ring sor :
ha. saking wed Desa Adat KUTRI lan jumenek ring wawidangan Desa;
na. madruwe ijazah sekirangnya SMA;
ca. mayusa sekirangnya 18 (palekutus) warsa;
ra. sanggup bekerja dengan dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD, serta bersedia medewa saksi sebelum melaksanakan tugas; dan
ka. memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam manajemen pengelolaan keuangan.
Pawos 15
(1) Pemilihan pengurus LPD adalah melalui seleksi administrasi dan kompetensi sebagai pengelola lembaga keuangan;
(2) Tata cara pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan berdasarkan paruman Desa Adat KUTRI;
(3) Pengangkatan Pengurus LPD ditetapkan dengan keputusan Bendesa, dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur melalui Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD);
Pawos 16
Swadarmaning pengurus/prajuru LPD puniki luwire :
ha. Ngarincikang Program Kerja lan Kauwangan LPD nyabran awarsa/ anggen nincapang pamargin LPD;
na. Ngelaksanayang Program Kerja lan Kauwangan LPD sane sampun kapikukuhin oleh Sabha Desa tur kaesahang oleh Pengawas Internal;
ca. Ngerincikang pidabdab-pidabdab pamargin LPD mangda praside manut ring pararem lan peraturan pemerintah;
ra. Nguningayang pemargin LPD nyabran asasih majeng ring Bupati, Gubernur, melalui Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa;
ka. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban tahunan pengelolaan LPD kepada krama desa Adat melalui paruman Desa Adat.
Pawos 17
(1) Pengurus LPD ini dapat berhenti dan atau diberhentikan oleh Desa Adat karena :
ha. permintaan sendiri;
na. meninggal dunia;
ca. masa jabatan berakhir (maksimal umur 60 tahun)
ra. sakit, cacat tetap, atau tidak lagi dapat melaksanakan tugas sebagai badan pengurus;
ka. tidak lagi berstatus sebagai krama Desa Adat yang bersangkutan;
da. terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan berlaku dan /atau merugikan / merusak citra LPD;
ta. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana sekurang - kurangnya 6 (enam) bulan ; dan
sa. tidak mampu memajukan dan mengembangkan usaha LPD berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang tidak baik ( buruk ).
(2) Pemberhentian Pengurus LPD dilakukan melalui Paruman Desa Adat.
Pawos 18
(1) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan karyawan;
(2) Pengangkatan dan pemberhentian karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengawas Internal;
(3) Pengangkatan dan pemberhentian karyawan sesuai dengan ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Kepala LPD.
Pawos 19
(1) Geguat pacang dados karyawan LPD puniki, patut majalaran sekadi ring sor :
ha. saking wed Desa Adat KUTRI lan jumenek ring wawidangan Desa;
ca. madruwe ijazah sekirangnya SMA;
ra. mayusa sekirangnya 18 (palekutus) warsa;
ka. sanggup bekerja dengan dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD, serta bersedia medewa saksi sebelum melaksanakan tugas; dan
da. memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk melaksanakan tugasnya sebagai karyawan LPD ini.
Pawos 20
(1) Pemilihan karyawan LPD adalah melalui seleksi administrasi dan kompetensi sebagai karyawan LPD ini;
(2) Tata cara pemilihan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus LPD setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengawas Internal;
Pawos 21
(1) Tugas-tugas karyawan LPD ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus LPD setelah mendapatkan rekomendasi dari pengawas internal;
(2) Karyawan LPD bertanggung jawab kepada pengurus LPD.
Pawos 22
(1) Karyawan LPD ini dapat berhenti dan atau diberhentikan oleh Pengurus LPD
karena :
ha. permintaan sendiri;
na. meninggal dunia;
ca. sakit, cacat tetap, atau tidak lagi dapat melaksanakan tugas sebagai badan pengurus;
ra. tidak lagi berstatus sebagai krama Desa Adat yang bersangkutan;
ka. terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan berlaku dan /atau merugikan / merusak citra LPD;
da. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana sekurang - kurangnya 6 (enam) bulan ; dan
ta. tidak mampu memajukan dan mengembangkan usaha LPD berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang tidak baik ( buruk ).
(2) Pemberhentian Karyawan LPD ditetapkan dengan keputusan pengurus LPD sebagaimana dimaksud dalam Pawos 19.
Pawos 23
(1) Pengurus dan karyawan berhak atas penghasilan, perlindungan asuransi dan dana pensiun sesuai kemampuan keuangan LPD;
(2) Pengurus dan karyawan mendapatkan cuti sesuai ketentuan operasional LPD ini;
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
ha. Gaji;
na. Tunjangan-tunjangan;
ca. Jasa Produksi;  dan
ra. Penghasilan lainnya yang sah.
(4) Perlindungan asuransi untuk pengurus dan karyawan LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kemampuan keuangan LPD dibiayai oleh LPD dan dituangkan dalam rencana kerja dan keuangan tahunan LPD;
(5) Untuk pengurus yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pawos 17 kaping (1) huruf b, c, dan d diberikan uang pesangon yang mengacu pada Undang-Undang Ketenaga Kerjaan.
(6) Untuk karyawan yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pawos 22 kaping (1) huruf b, c, dan d diberikan uang pesangon yang mengacu pada Undang-Undang Ketenaga Kerjaan.
(7) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% s/d 40% dari pendapatan kotor LPD yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) Tahunan LPD.
Pawos 24
(1) Uger-uger utawi dasar sapa sira ugi Krama Desa sane kapilih kamanggehang dados pengawas internal, prajuru lan karyawan LPD, patut nganutin paswara sang Angawe Rat, lan uger-uger LPD Desa Adat KUTRI;
(2) Pengawas Internal, Prajuru lan Karyawan LPD sane malaksana tan patut utawi lempas ring uger-uger saha paswara Sang Angawe Rat, jantos ngardiyang LPD puniki pocol, wicara saha biota, keni pamidanda ngawaliang kapocolan inucap punika, saha tan lempas ring uger- uger (tuntutan) pidana;


PANCAMAS SARGAH 
GEGUAT SAHA UGER-UGER PAMARGI UTSAHA
Palet 1
Program Kerja lan Kauwangan
Pawos 25
(1) 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir, pengurus LPD ini wajib menyusun dan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) untuk tahun berikutnya;
(2) RK-RAPB yang disusun patut nganutin paswara Sang Angawe Rat, lan uger-uger LPD Desa Adat KUTRI;

Pawos 26
(1) Penetapan RK-RAPB dilakukan melalui Paruman Desa Adat;
(2) Pengurus LPD wajib melaksanakan RK-RAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Pengawas internal wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RKRAPB oleh Pengurus.
Palet 2
Administrasi dan Pelaporan
Pawos 27
Pengurus LPD wajib menjalankan sistem administrasi kegiatan dan keuangan LPD
sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Bali;
Pawos 28
(1) Pengurus LPD harus menyampaikan laporan kepada Desa Adat melalui Pengawas Internal dan kepada Gubernur, Bupati/Walikota melalui LPLPD;
(2) Jenis dan waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), patut nganutin peraturan pemerintah Provinsi Bali yang berlaku dan keputusan pararem Desa Adat KUTRI;

Palet 3
Geguat Saha Uger-Uger Simpenan
Pawos 29
(1) LPD puniki nerima simpenan sakeng krama Desa Adat, luwire simpenan sukarela, simpanan berjangka lan jenis simpenan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan krama Desa dan pengembangan LPD;
(2) Jenis simpanan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan prajuru LPD lan pengawas internal LPD saha keuningang ring paruman Desa Adat;
(3) Simpenan yang diterima LPD mendapatkan bunga sesuai dengan kondisi pasar saha keuningang ring paruman Desa Adat saha manut ring program kerja dan kauwangan LPD (RK-RAPB) tahunan LPD;
Pawos 30
Pengurus LPD wajib mengelola kebutuhan likwiditasnya untuk melayani penarikan simpenan nasabah LPD sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017.
Palet 4
Geguat Saha Uger-Uger Kredit
Pawos 31
(1) LPD puniki memberikan kredit hanya kepada krama Desa Adat;
(2) Batas maksimum pemberian kredit kepada satu orang peminjam paling tinggi 20% dari modal LPD;
(3) Pengurus dan pengawas internal membuat persyaratan kredit dan disampaikan kepada krama desa melalui paruman desa Adat;
(4) Persyaratan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencakup antara lain; plafond, tujuan penggunaan kredit, suku bunga, jangka waktu, frekwensi angsuran, denda, administrasi, jaminan serta tata cara pengikatan jaminan.

Pawos 32
(1) Kredit di mohon diawali dengan mengisi blangko surat permohonan kredit yang telah di siapkan oleh LPD;
(2) Persyaratan permohonan kredit berisikan antara lain ; (a) indentitas pemohon; (b) manfaat / tujuan kredit; (c) jaminan dan (d) disetujui suami / istri dan penanggung;
(3) Surat permohonan kredit wajib di ketahui dan di tanda tangani oleh Bendesa;

Pawos 33
(1) Dalam jangka waktu paling lama 7 hari, surat permohonan kredit harus dianalisis kelayakannya;
(2) Yang dapat di nilai dalam kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
ha.  pemohon kredit yang mempunyai usaha
na. pemberian kredit didasarkan atas prinsip 5 C (caracter, capacity, condition, capital, collateral)
Pawos 34
(1) Kredit dapat diputuskan oleh kepala LPD sampai limit 50.000.000;
(2) Untuk kredit di atas 50.000.000 akan diputuskan oleh Kepala LPD atas dasar persetujuan komite kredit ( KK )
(3) Komite kredit (KK) sebagaimana dimaksud pada yata (2) terdiri dari :
a. Bagian administrasi kredit;
b. Bagian analisa kredit;
c. Badan pengawas;
d. Kepala LPD;
Pawos 35
(1) Pencairan kredit dilakukan setelah penanda tanganan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan kredit;
(2) Pada saat pencairan kredit, LPD membuat bukti pengeluaran kredit, kitir kredit dan surat bukti penyerahan barang / jaminan nasabah;
Pawos 36
(1) Pihak peminjam wajib membayar angsuran pokok dan bunga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan;
(2) Apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian akan dikenakan sangsi berupa denda;
Pawos 37
(1) Kredit yang telah direalisasi akan diadakan pemantauan dan pengawasan;
(2) Pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas kredit dan dilanjutkan oleh kepala LPD apabila dalam perjalanan kredit mengalami permasalahan;
Pawos 38
(1) Apabila terdapat kredit bermasalah akan diupayakan penanganan sebagai berikut :
ha. teguran lisan yaitu pemberitahuan kepada debitur bahwasanya pembayaran kredit mengalami hambatan/ada tunggakan;
na. pemberian surat peringatan 1,2,3 yang diberikan secara bertahap berdasarkan tingkat permasalahan;
(2) Penyelesaian kredit dapat dilakukan dengan pengambil alih agunan dan pelelangan atau membantu menjualkan barang agunan kredit tersebut;
(3) Ketentuan pengambil alihan agunan dan pelelangan atau membantu menjualkan barang agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas keputusan paruman desa, mencakup antara lain :
ha. Persyaratan/ kriteria kredit ;
1. Kategori macet
2. Telah memperoleh surat Peringatan 1, 2 dan 3
3. Telah dilakukan pembinaan oleh pengurus dan atau pengawas internal LPD;
4. Tidak ada etikad baik dari debitur yang bersangkutan untuk membayar kewajibannya.
na. Pelaksanaan pengambil alihan agunan dilakukan oleh tim penyelesaian kredit macet yang dibentuk dalam paruman desa ;
ca. Pengawas internal wajib memantau pelaksanaan pengambil alih agunan nasabah dan proses penjualan barang agunan dimaksud;
Pawos 39
(1) Pengurus LPD wajib membentuk cadangan pinjaman bermasalah atau disebut CPRR  (cadangan piutang ragu;ragu);
(2) Tata cara pembentukan CPRR di dasarkan pada pergub 11 tahun 2013;
(3) Persyaratan mengenai tata cara pengunaan CPRR, didasarkan pada keputusan paruman Desa Adat;
(4) Ketentuan/persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup antara lain;
ha. Debitur sakit permanen, sehingga tidak bisa bekerja selayaknya;
na. Tidak mempunyai ahli waris;

SASTHAS SARGAH 
DUDONAN PAH-PAHAN PIKOLIH LPD
Pawos 40
(1) Pembagian laba bersih LPD setiap akhir tahun, sebagai berikut :
ha. Sebesar 60% untuk menambah modal LPD;
na. Sebesar 20% untuk pembangunan Desa Adat;
ca. Sebesar 10% untuk jasa produksi;
ra.  Sebesar 5% untuk dana pemberdayaan LPD maksimal Rp.300.000.000 dan
ka. Sebesar 5% untuk dana sosial.
(2) Pembagian laba bersih dilakukan setelah laporan pertanggung jawaban mendapat persetujuan paruman Desa Adat;
Pawos 41
(1) Pembagian sebesar 60% untuk menambah modal LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point a, Iangsung dibukukan oleh pengurus LPD sebagai modal cadangan;
(2) Pembagian sebesar 20% untuk pembangunan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diserahkan kepada Bendesa;
(3) Pembagian sebesar 10% jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c), diatur oleh pengurus LPD dan pengawas internal LPD;
(4) Pembagian sebesar 5% dana pemberdayaan LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, langsung disetorkan ke rekening yang ditunjuk oleh karyawan LPLPD;
(5) Pembagian sebesar 5% untuk dana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diatur oleh pengurus dan pengawas internal.


SAPTAMAS SARGAH
WICARA LAN PAMIDANDA
Pawos 42
(1) Pengelola dan karyawan/ti LPD yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian bagi LPD wajib :
ha.  mengganti rugi sesuai kerugian yang ditimbulkan
na. dikenakan sanksi adat sesuai awig-awig lan pararem
ca. dikenakan sanksi dengan hukum yang berlaku.
(2) Krama yang terbukti menghasut, memprovokasi dan menyebabkan baik langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi LPD wajib :
ha. dikenakan sanksi adat sesuai awig-awig utawi pararem
na. dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
(3) Bagi debitur / krama peminjam yang tidak memenuhi kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi LPD,  wajib :
ha. bagi debitur (krama peminjam) yang tidak memakai jaminan dikenakan sanksi adat utawi pararem;
na. bagi debitur (krama peminjam) yang memakai agunan/jaminan ditindak sesuai sesuai perjanjian pinjaman dan tidak terlepaskan dari sanksi adat;


ASSTAMAS SARGAH
NGUWAH-NGUWUHIN PARAREM LPD
Pawos 43
Ketentuan yang belum diatur pada pararem LPD ini akan diputuskan dalam paruman Desa Adat.
NAVAMAS SARGAH
SAMAPTA
(1) Perarem LPD puniki kararemin duk rahina Redite Wage, wuku Landep, panglong ping 14, Sasih Katiga Saka 1943, tanggal Masehi 5 Septtember 2021 ring wantilan Pura Dalem Desa Pakraman Kutri.
(2) Perarem LPD puniki kalingga tanganin olih Bandesa kasarengin Sabha Desa.
(3) Luwir sang ngalingga tanganin :


Bendesa Sabha Desa


I Gusti Ngurah  Suteja I Wayan Suwendi

BERITA ACARA
TENTANG
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN
PERAREM DESA ADAT KUTRI
INDIK LEMBAGA PEKREDITAN DESA (LPD)
Pada hari ini Minggu, tanggal 5 September 2021 di wantilan Pura Dalem Desa Adat Kutri telah diadakan pertemuan antara pengurus LPD dengan Pemucuk Desa Adat Kutri Singapadu Tengah dengan keputusan rapat Menyetujui dan Mengessahkan PERAREM DESA ADAT KUTRI INDIK LEMBAGA PEKREDITAN DESA (LPD).
Demikian keputusan ini dibuat agar dapat dilakssanakan dan diperhatikan


Menyetujui/ mengesahkan
Bendesa Adat Kutri/ Ketua Badan Pengawas


I Gusti Ngurah  Suteja


Categories: ,


Situs Desa Adat Kutri