Just another free Blogger theme

Kamis, 04 Juli 2024

 TATA TITI NEPAS WICARA


Atas Asung Kertha Wara Nugraha Ida Sanghyang Widhi Waça

Menimbang:

a. bahwa Desa Adat mempunyai kewajiban untuk menjaga, mewujudkan dan memelihara  keamanan, ketertiban, keadilan dan/atau  kepatutan serta kasukertan  Desa Adat  sekala niskala yang berdasarkan falsafah Agama Hindu Tri Hita Karana danTri  Lingganing Desa Adat.

b. Desa Adat mempunyai kewajiban dan hak untuk menyelesaikan Perkara adat atau Wicara yang terjadi di wewidangan desa adat;

c. bahwa agar wicara dapat diselesaikan dengan baik diperlukan lembaga Kerta Desa dan pedoman penyelesaian wicara atau disebut Parararem Tata Titi Nepas Wicara baik bagi Kerta Desa maupun bagi Pemohon dan Termohon;

d. bahwa Desa Adat Kutri belum memiliki pararem yang mengatur bagaimana cara menyelesaikan wicara yang terjadi di desa adat;

e. bahwa Pararem Tata Titi Nepas Wicara merupakan sepat siku-siku; pedoman dan landasan hukum (adat) untuk menyelesaikan wicara di desa adat;

f. berdasarkan huruf a,b,c,d dan e  diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menyuratkan PARAREM tentang TATA TITI PENEPAS WICARA

Mengingat:

a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

b.  Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat di Bali.

c. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

d. Juklak & Juknis Tatacara Penyelesaian Wicara oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

e. Awig-awig Desa Adat Kutri.

f. Pararem Desa Adat Kutri

g. Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 041/SK-K/MDA-PBali/XI/2020 Tanggal 27 November 2020 tentang Pengakuan/Pengakuan Prajuru Desa Adat Kutri Masa Bakti 2018/2023

h. Surat Keputusan Bendesa Adat Kutri Nomor 07.c /DA.Ktr/IV/2022 Tanggal 9 April 2022, tentang Pembentukan Kerta Desa Desa Adat Kutri

i. Berita Acara Hasil Paruman/Pesangkepan Tanggal 25 Bulan September Tahun 2022 yang membicarakan dan nyungkemin (mengesahkan) Pararem tersebut Desa Adat Kutri tentang Tata Titi Nepas Wicara ;


Memperhatikan:

Hasil Paruman Desa Desa Adat Kutri Rahina Redite Wage,  Wuku Wayang, Pangelong ping 15 Sasih Katiga ,Saka Warsa 1944 (Hari Minggu Tanggal 25 bulan September Tahun 2022 bertempat di Wantilan Pura Dalem, Desa Adat Kutri yang dihadiri oleh Prajuru Sabha Desa dan Kerta Desa (sesuai berita acara terlampir).



MEMUTUSKAN

Menetapkan:    PARAREM TENTANG TATA TITI NEPAS WICARA


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 

Yang dimaksud dengan: 

1. Desa Adat adalah Desa Adat Kutri

2. Banjar Adat dilingkungan Desa Adat Kutri, yaitu: Banjar Adat Kutri dan Banjar Adat Abasan

3. Bandesa adalah Bandesa Desa Adat Kutri

4. Prajuru adalah Bandesa, Petajuh Bandesa, Penyarikan dan Patengen Desa Adat Kutri

5. Paruman adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi di Desa adat Kutri, yang membicarakan masalah prinsip dan strategis yang dihadiri oleh peserta paruman sesuai Awig-Awig Desa Adat Kutri

6. Pesangkepan adalah lembaga pengambil keputusan menyangkut masalah teknis operasional sebagai pelaksanaan Paruman Desa Adat.

7. Kerta Desa, adalah lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat Kutri yang melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa adat/wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat Kutri, yang selanjutnya disebut Kerta Desa.

8. Sabha Panureksa adalah mejelis yang ditunjuk oleh Bandesa yang diambil dari anggota Kerta Desa untuk menangani suatu wicara tertentu. 

9. Perkara adat /wicara adalah setiap persoalan hukum adat dalam urusan parahyangan, pawongan dan palemahan, serta padruwen desa adat baik atas dasar permohonan atau wicara atau tanpa permohonan selanjutnya disebut Wicara.

10. Awig Awig adalah Awig-Awig Desa Adat Kutri

11. Pararem adalah Pararem Desa Adat 

12. Krama Desa Adat Kutri (mipil) adalah krama yang tercatat sebagai krama sesuai yang diatur dalam  Awig-Awig Desa Adat Kutri 

13. Krama Tamiu adalah warga masyarakat Bali yang beragama Hindu yang tidak mipil tetapi tercatat di Desa  Adat Kutri

14. Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di wewidangan Desa Adat Kutri untuk sementara atau bertempat tinggal atau tercatat di Desa Adat Kutri

15. Pemohon adalah pihak yang mengajukan keberatan atau mengajukan perkara adat/Wicara kepada Kerta Desa, 

16. Termohon adalah pihak lawan dari pihak Pemohon.

17. Ilikita adalah segala catatan atau tulisan tertulis maupun yang dituliskan  yang berkenaan dengan wicara.

18. Bukti adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wicara.

19. Saksi adalah orang diluar Pemohon dan Termohon yang memberikan keterangan berkenaan dengan wicara karena dilihat, dialami atau diketahui sendiri oleh yang bersangkutan.

20. Saksi ahli adalah orang yang memberikan keterangan karena mempunyai kemampuan khusus atau keahlian dalam bidang tertentu baik karena pendidikan formal maupun karena pengalamannya.


Pasal 2 

Penyelesaian Wicara di Desa Adat Kutri berasaskan:

a. Kawigunan / Kemanfaatan;

b. kepatutan;

c. menyama braya / Kekeluargaan;

d. gilik saguluk / kebersamaan

e. paras paros / musyawarah

f. salunglung sabayantaka / kegotongroyongan;

g. sarwada / anekatua / keberagaman;

h. kesetaraan / perlakuan yang sama;

i. Bali mawacara / kesatuan Bali;

j. Ngajegang kuna dresta / desa mawa cara;

k. mengutamakan penyamabrayan (negosiasi) dan penengah (mediasi) atau perdamaian;

l. sidang tertutup untuk umum;

m. tidak menggunakan pengacara / advokat atau kuasa. 


Pasal 3

(1) Kerta Desa Adat, mempunyai kewajiban untuk menerima, memeriksa dan memutus wicara yang diajukan oleh krama, sekelompok krama atau Banjar Adat dan / atau lembaga, krama tamiu, dan tamiu dilingkungan Desa Adat Kutri

(2) Kerta Desa wajib mencatat dalam buku register setiap wicara yang diterima dengan mencantumkan nomor, kode wicara, Kerta Desa Adat, tahun dan koda desa adat (contoh Nomor: 001/Wicara...../KDA/../......./2021) serta tanggal dicatatkan.

(3) Nomor registrasi dimaksud selanjutnya mejadi nomor wicara dan nomor putusan Kerta Desa dan Keputusan Panepas Wicara Desa Adat. 

(4) Atas Permohonan wicara yang diajukan oleh Pemohon, Bandesa wajib membuat Surat Keputusan tentang Sabha Panureksa yang anggotanya berjumlah ganjil (gasal) diambil dari sebagian atau seluruh keanggotaan Kerta Desa Adat, yang dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota. 

(5) Krama desa yang mengajukan permohonan tidak diperkenankan mewakilkan menggunakan advokat atau pengacara termasuk perwakilan keluarga. 

(6) Kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak dan sangat diperlukan atas seijin Sabha Panureksa Pemohon dan/atau Termohon dapat didampingi oleh satu orang keluarga purusa atau predana terdekat.

(7) Pemeriksaan wicara pada Kerta Desa atau  Sabha Panureksa oleh ketua sidang dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum, dengan ketokan palu 3 (tiga) kali serta jika sidang selesai ketua sidang menutup sidang dengan ketokan palu 1 (satu) kali. 

(8) Jika sesuatu hal yang menyebabkan sidang harus di skor beberapa waktu dihari itu juga, ketua sidang menyatakan sidang di skor dan akan dilanjutkan kemudian dengan ketokan palu sidang 1 (satu) kali dan dibuka kembali dengan ketukan palu sidang 3 (tiga) kali. 

(9) Dalam Menangani wicara Kerta Desa Adat harus berlaku adil, memperhatikan kewajiban Pemohon dan Termohon dan dengan menggunakan Pararem dan/atau Awig-Awig Desa Adat Kutri, dan/atau  Hukum Adat Bali,  juga dapat menggali hukum adat yang hidup dalam masyarakat, sebagai hukum tidak tertulis.

(10) Untuk meneguhkan atau menguatkan dan membenarkan permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, masing-masing pihak wajib menguatkan dengan ilikita, bukti, saksi dan/atau sumpah dan/atau saksi ahli. 

(11) Kerta Desa Adat sejak mulai memeriksa wicara wajib terlebih dahulu mengutamakan penyelesaian wicara secara damai atau kekeluargaan,baik penyamabrayan (negosiasi) atau penengah (mediasi) yang diusahakan dalam setiap awal pemeriksaan wicara. 

(12) Jika perdamaian atau cara kekeluargaan tidak berhasil, Kerta Desa Adat harus menyelesaikan dengan putusan berdasarkan hasil pemeriksaan Sabha Panureksa, yang akhirnya menjadi putusan Kerta Desa Adat dan Keputusan Desa Adat. 

(13) Bagi pihak  mawicara yang tidak puas terhadap Putusan Kerta Desa Adat/Keputusan Desa Adat dapat mengajukan wicaranya (Banding) kepada Majelis Desa Adat (MDA) sesuai tingkatan mulai dari MDA Kecamatan, MDA Kabupaten dan MDA Provinsi  dalam kurun waktu kalih wuku (14 hari) sejak putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan harus sudah menyatakan akan mengajukan wicara tersebut kepada MDA sesuai tingkatan.

(14) Jika putusan Kerta Desa Adat dapat diterima, pelaksanaannya diserahkan kepada Desa Adat dan Desa Adat dapat melimpahkan kewenangan tersebut atau minta bantuan kepada Banjar Adat setempat.

(15) Desa Adat dan/atau Banjar adat wajib melaksanakan Putusan Kerta Desa Adat/Keputusan Desa Adat atau Keputusan MDA sesuai  tingkatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(16) Pelaksanaan putusan MDA sesuai tingkatan adalah sesuai dengan perintah amar Keputusan MDA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. 

(17) Tata cara pelaksanaan Keputusan Desa Adat atau Keputusan MDA sesuai tingkatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan  mengikat diatur dalam pasal tersendiri.


Pasal 4

(1) Selama wicara, siapapun termasuk yang berkedudukan sebagai Pemohon, Termohon Saksi-saksi, saksi ahli, Sabha Panureksa, juru catat,Kerta Desa Adat, Prajuru Desa tidak boleh menyampaikan atau mempublikasikan apa yang sedang terjadi selama panureksan wicara, sebelum ada Keputusan Desa Adat

(2) Setiap tahapan pemeriksaan wicara termasuk pemeriksaan di tempat harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan wicara.


BAB  II 

SABHA PANUREKSA

Bagian Kesatu

Pembentukan dan Susunan

 Keanggotaan Sabha Panureksa

Pasal  5

(1) Kerta Desa dalam menyelesaikan wicara  membentuk Tim yang  bertugas untuk menangani suatu wicara tertentu yang disebut Sabha Panureksa, dengan Surat Keputusan Bandesa.

(2) Sabha Panureksa terdidri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota, yang keseluruhannya dengan jumlah ganjil (gasal).

(3) Sabha Panureksa diambil dari anggota Kerta Desa sesuai kebutuhan dan berat-ringannya wicara yang ditangani. 


Pasal 6

(1) Susunan Sabha Panureksa berjumlah ganjil (gasal) yang terdiri dari:

a. Ketua merangkap angota;

b. Sekretaris merangkap anggota;

c. anggota-anggota.

(2) Selama Pemeriksaan wicara, Sabha Panureksa didampingi oleh seorang juru catat, yang diambil dari tenaga administrasi Desa Adat atau dari salah satu anggota Kerta Desa.


Pasal 7

(1) Ketua dan anggota Sabha Panureksa yang ada hubungan keluarga (tunggal sumbah atau karena perkawinan) dengan pihak-pihak yang mewicara, anggota Sabha Panureksa bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai  Sabha Panureksa dan digantikan  oleh anggota Kerta Desa Adat lainnya, dengan surat keputusan yang baru.

(2) selama proses pemeriksaan wicara, Sabha Panureksa didampingi oleh seorang juru catat, untuk membantu tugas Sekretaris Sabha Panureksa.


Bagian Kedua 

Pakaian (Busana) Sabha Panureksa

Pasal 8

(1) Sabha Panureksa selama persidangan wajib mengunakan pakaian:

a. wastra selem (hitam/gelap);’

b. Kampuh poleng;

c. Baju lengan panjang warna hitam

d. destar warna putih mesekar pucuk bang,

e. menggunakan identitas lambang/logo  desa adat 


(2) Pendamping sebagai juru catat  mengenakan pakaian:

a. wastra hitam (gelap);

b. kampuh poleng:

c. baju kemeja warna putih 

d. destar warna putih.


Bagian Ketiga 

Kewajiban  dan Hak Sabha Panureksa

Pasal 9

(1) Kewajiban Sabha Panureksa

a. wajib membuat tata tertib persidangan, serta membacakan pada awal persidangan dimulai;

b. Sabha Panureksa dalam melaksanakan tugas wajib berlaku netral dan tidak memihak;

c. memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan serta hak-hak dari para Pemohon dan Termohon berkait dengan proses persidangan, pengajuan ilikita, bukti, saksi dan sumpah, serta keterangan ahli;

d. wajib memberikan kesempatan yang sama dalam meneguhkan masing-masing haknya;

e. wajib mengingatkan jika ada Pemohon dan/atau Termohon yang tidak sesuai dengan tata tertib yang telah ditentukan;

f. wajib mengusahakan dalam setiap mulai panureksan agar wicara dapat diselesaikan secara damai, baik penyamabrayan (negosiasi) maupun penengah (mediasi);

g. wajib menerima jika para pihak menginginkan salah satu atau semua Sabha Panureksa diminta sebagai penengah mediator.

h. wajib untuk menolak semua keinginan dari pihak manapun yang mengajak pertemuan diluar panureksan Sabha Panureksa.  

i. wajib memberikan putusan setiap wicara yang ditangani tidak lebih dari 6 sasih (enam bulan kalender) dari mulai wicara disidangkan;

j. wajib melaporkan hasil panureksan kepada Kerta Desa Adat dan Prajuru Desa Adat sebelum menjatuhkan putusan perdamaian, putusan antara kecuali putusan akhir. 

k. hasil panureksan oleh Sabha Panureksa menjadi putusan Kerta Desa Adat dan setelah disepakati dalam paruman desa adat,  menjadi Keputusan  Desa Adat.


(2) Hak Sabha Panureksa

a. berhak untuk mengambil kebijakan selama persidangan asal tidak merugikan kedua belah pihak;

b. berhak memberikan nasehat kepada para pihak; 

c. berhak untuk memberikan teguran ringan dan keras kepada para pihak yang melanggar tata tertib persidangan, teguran terberat sampai penundaan sidang;

d. berhak untuk meminta kepada para pihak untuk mengajukan ilikita, bukti , saksi dan /atau saksi ahli termasuk meminta sumpah;

e. berhak menelusuri kebenaran ilikita, bukti , saksi dan/atau saksi ahli dari kedua pihak

f. berhak untuk memanggil/mengundang saksi ahli jika diperlukan;

g. berhak untuk melakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan di tempat jika diperlukan;

h. berhak untuk menjatuhkan putusan antara/sela jika dipandang perlu;

i. berhak untuk menjatukan putusan atas wicara yang ditangani

j. berhak untuk menghentikan sementara atau permanen suatu wicara jika dipandang sangat mendesak dan berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas di masyarakat.  

k. berhak menerima uang kehormanatan (petias) dari Desa Adat.

BAB III

PEMOHON DAN TERMOHON

Bagian Pertama 

Kedudukan Hukum

Pasal 10

(1) Pemohon adalah salah satu atau lebih krama desa; atau banjar adat atau lembaga adat, krama tamiu, tamiu di wewidangan Desa Adat yang mempunyai wicara.

(2) Termohon adalah salah satu atau beberapa krama desa, Banjar Adat,Lembaga adat, Krama Tamiu, tamiu di wewidangan  Desa Adat.

(3) Pemohon dan Termohon harus mempunyai kedudukan hukum yang sah atas wicara yang diajukan, sesuai Awig Awig, Pararem, atau dresta yang berlaku baik yang dituliskan maupun yang tidak dituliskan.

Bagian Kedua 

Kewajiban dan Hak Pemohon dan Termohon 

Pasal 11

(1) Kewajiban Pemohon 

a. Setiap krama desa, banjar adat, lembaga adat yang mempunyai wicara wajib terlebih dahulu berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan sebelum diajukan kepada Kerta Desa Adat.

b. Jika Perdamaian tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dapat diajukan kepada Kerta Desa Adat, dengan mengajukan permohonan dengan kerangka yang ditentukan dalam Pararem ini.

c. Pemohon wajib terlebih dahulu menyelesaikan wicaranya  melalui Kerta Desa Adat, sebelum melalui jalur hukum lainnya.

d. Pemohon wajib mengahadiri panureksan sesuai panggilan/undangan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh Sabha Panureksa; dengan mengenakan pakaian adat madia dan tidak membawa senjata atau dalam bentuk  apapun yang dianggap membahayakan dalam setiap panureksan baik dalam ruang sidang, sidang ditempat  atau dalam hubungannya dengan wicara yang sedang disidangkan;

e. datang sendiri tanpa diwakilkan atau tidak mewakilkan pada pengacara, advokat atau keluarga bersikap sopan dan tertib selama proses panureksan wicara;

f. selalu mengusahakan perdamaian selama proses panureksan wicara, sampai dengan sebelum diucapkannya Keputusan Desa Adat. 

(2) Hak  Pemohon 

a. setiapkrama desa, banjar adat, lembaga adat mempunyai hak sebagai Pemohon atas wicara yang dihadapi.

b. Krama desa, banjar adat atau lembaga adat yang mengajukan wicara kepada Kerta Desa Adat, diajukan secara tertulis.

c. Pemohon yang tidak mampu membaca dan menulis dapat mengajukan permohonan wicara secara lisan,dan berhak mendapat bantuan Sabha Panureksa untuk menuliskan Permohonan pihak Pemohon, sesuai format yang diatur dalam Pararem ini dilengkapi dengan berita acara.

d. mengajukan bukti, ilikita dan saksi serta sumpah;

e. mengajukan permohonan putusan antara terhadap suatu hal yang sangat mendesak;  

f. mengajukan saksi ahli jika dipandang perlu;

g. mengajukan wicara kepada MDA sesuai tingkatan, jika tidak puas dengan putusan Kerta Desa Adat / Keputusan Desa Adat yang diawali dengan pengajuan ke MDA Kecamatan, melalui Kerta Desa Adat;

h. mengajukan permohonan pelaksanaan putusan Kerta Desa Adat/Keputusan Desa Adat atau MDA sesuai tingkatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;  

Pasal 12

(1) Kewajiban Termohon 

a. menghadiri penggilan/pemberitahuan/undangan dari Sabha Penureksa sesuai dengan panggilan/pemberitahuan/undangan; 

b. menggunakan pakaian adat madia dalam setiap hal yang berhubungan dengan Sabha Panureksa dan wicara yang sedang dihadapi;

c. mentaati tata tertib serta menghormati persidangan selama persidangan berlangsung baik di ruang sidang maupun sidang ditempat;

d. mengucapkan janji bahwa akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya;

e. memberikan jawaban atas permohonan Pemohon dan pertanyaan dari Sabha Panureksa sesuai dengan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya;

f. menghadiri dan mengikuti persidangan sampai selesai tanpa diwakilkan pada pengacara atau advokat atau keluarganya;

g. melaksanakan Putusan Sabha Panureksa/Kerta Desa Adat  yang sudah menjadi Keputusan Desa Adat.  

(2) Hak Termohon 

a. mengikuti persidangan sesuai dengan panggilan/undangan atau pemberitahun;

b. membantah apa yang dikemukakan pihak Pemohon jika hal itu tidak benar adanya;

c. memberikan jawaban baik tertulis maupun lisan, mengajukan ilikita, bukti dan saksi serta sumpah untuk meneguhkan haknya;

d. mengajukan saksi ahli jika diperlukan;

e. mengajukan wicara yang sedang dihadapi kepada MDA sesuai tingkatan jika tidak menerima putusan Kerta Desa Adat. dan 

f. mengajukan permohonan pelaksanaan putusan Kerta Desa Adat atau Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) sesuai tingkatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 

BAB IV

PROSES PEMERIKSAAN WICARA

Bagian Pertama 

Pengajuan dan Isi Permohonan

Pasal 13

(1) Agar suatu wicara dapat diproses oleh Kerta Desa Adat  melalui Sabha Panureksa Pihak Pemohon harus mengajukan Permohonan kepada Kerta Desa Adat secara tertulis.

(2) Pemohon yang tidak bisa menulis dan membaca dapat mengajukan Permohonan secara lisan yang selanjutnya akan dituliskan oleh Sabha Panureksa, dilengkapi dengan berita acara pengajuan permohonan lisan.

(3) Pengajuan permohonan tidak diperkenankan menggunakan advokat, pengacara atau kuasa.

(4) Permohonan yang diajukan secara tertulis atau yang dituliskan oleh Sabha Panureksa minimal memuat hal-hal:

a. identitas lengkap para pihak;

b. alasan atau dasar atau duduknya masalah;

c. keinginan/tuntutan dari pihak Pemohon;

d. tempat dan tanggal serta tandatangan pihak Pemohon;

e. Permohonan diajukan tanpa menggunakan materai

(5) Permohonan lisan juga minimal menceritrakan atau memenuhi syarat a,b,c,d dan e sebagaimana ayat (4) diformat dan dituliskan oleh Sabha Panureksa, dibagian alkhir dituliskan bahwa “permohonan ini diajukan secara lisan dan dituliskan oleh Sabha Panureksa, selanjutnya ditanda tangani/cap jempol ibu jari tangan kiri Pemohon dan dilengkapi dengan berita acara. 

Pasal 14

(1) Permohonan tertulis diajukan sebanyak minimal jumlah Termohon ditambah satu atau setidaknya rangkap 3 (tiga), dalam bentuk tercetak (hard copy) serta 1 (satu) rekaman elektronik (softcopy);

(2) Permohonan yang diajukan secara lisan persyaratan pengajuan sebagaimana ayat (1) diatas ditanggung oleh Pemohon.

(3) Sabha Panureksa berkewajiban untuk:

a. menerima  Permohonan dari pihak yang merasa dirugikan (Pemohon materiil) melalui Kerta Desa Adat atau Desa Adat;

b. mengingatkan pemohon untuk tidak menggunakan advokat, pengacara atau menggunakan kuasa;

c. selama pihak Pemohon menggunakan  advokat atau pengacara atau kuasa, Sabha Panureksa wajib untuk tidak memeriksa wicara tersebut;

d. jika Permohonan dibuat secara lisan, Sabha Panureksa wajib membuat permohonan tersebut dalam bentuk tertulis yang dilengkapi dengan berita acara sebagai mana ditentukan pada Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 13 ayat (5).

Bagian Kedua 

Persiapan Persidangan 

Pasal 15

(1) Desa Adat wajib menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam persidangan panureksan wicara yang dilakukan oleh Pendamping Persidangan diantaranya: 

a. Surat panggilan/pemberitahuan/undangan untuk Pemohon, Termohon, Saksi, Saksi Ahli

b. meja sidang dan palu sidang;

c. sesajen berupa pejati atau minimal canang sari, dupa, korek api serta perlengkapan lainnya.

d. serta segala sesuatu yang diperlukan demi kelancaran proses pemeriksaan wicara.

(2) Rancangan berita acara persidangan

(3) Setiap mulai persidangan diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Sabha Panureksa.

Bagian Ketiga 

Pemanggilan Kedua Pihak 

Pasal 16

(1) Setelah Permohonan Pemohon diterima oleh Sabha Panureksa, dalam kurun waktu awuku (7 hari),  wajib memberitahukan kepada Termohon adanya Permohonan Pemohon dan dilanjutkan dengan memanggil/mengundang kedua pihak untuk hadir dalam persidangan panureksan Sabha Panureksa pada hari dan tanggal yang ditentukan.

(2) Format surat panggilan/undangan dilampirkan dalam Pararem ini yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan Pararem ini.

(3) Pemanggilan/undangan dilakukan oleh juru catat yang ditugaskan untuk mendampingi persidangan panureksan Sabha Panureksa.

(4) Setiap pemanggilan/undangan yang dilakukan baik kepada Pemohon, Termohon, maupun saksi maupun saksi ahli yang memanggil/menjalankan undangan harus ketemu dengan yang dipanggil/diundang dan yang dipanggil/diundang menandatangani surat panggilan/undangan sebagai bukti telah dilakukan pemanggilan/undangan secara patut.

(5) Jika pemanggilan/undangan tidak dilakukan secara patut, maka pemanggilan itu tidak berlaku dan harus dilakukan pemanggilan/undangan ulang.

(6) Surat panggilan/udangan untuk Termohon harus disertakan masing-masing satu eksemplar salinan permohonan Pemohon.

(7) Surat panggilan yang sudah ditandatangani oleh yang dipanggil diperlihatkan kepada Sabha Panureksa pada saat panureksan.

Bagian Keempat

Acara Tidak Hadirnya Salah Satu Pihak

Atau Kedua Pihak 

Pasal 17

(1) Jika pihak yang dipanggil/diundang tidak hadir, maka Sabha Panureksa melakukan pemanggilan/undangan sekali lagi. 

(2) Jika yang sudah dipanggil untuk kedua kalinya juga ada yang tidak hadir, maka:

a. jika yang tidak hadir pihak Pemohon atau Pemohon dan Termohon, Sabha Panureksa membuat putusan yang isinya menyatakan permohonan Pemohon dinyatakan gugur dan pihak Pemohon tidak dapat lagi mengajukan Permohonan terhadap wicara yang sama kepada Kerta Desa Adat.

b. jika yang tidak hadir adalah pihak Termohon, maka Sabha Panureksa membuat Keputusan diluar hadirnya pihak Termohon yang isinya tergantung analisis dan pendapat Sabha Panureksa dan/atau melanjutkan ke tingkat pembuktian diluar hadirnya Termohon.

(3) Jika pihak yang dipanggil/diundang sudah hadir, setelah sidang dibuka Sabha Panureksa wajib untuk mengusahakan agar pihak yang hadir untuk berdamai dan bila perlu meminta konsep perdamiannya 

(4) Jika usaha perdamian tidak berhasil maka dilakukan pemeriksaan secara regular.

(5) Persidangan pemeriksaan wicara minimal dilakukan dalam awuku (7 hari) sekali.

(6) Dalam hal wicara tertentu dan menurut pandangan Sabha Panureksa dianggap mendesak sidang dapat dilakukan secara marathon setiap hari atau kurang dari awuku (7 hari) sekali.

(7) Perhitungan awuku (tujuh) hari dikecualikan jika terdapat hari raya agama Hindu yang termasuk Rerahinan Gumi seperti Galungan dari sugihan sampai Buda Keliwon Pahang, Hari Raya Nyepi selama 3 hari, piodalan selama Ida Betara Nyejer, ngaben masa atau upacara lain yang melibatkan krama banjar atau krama desa yang cukup lama atau sesuai kebijakan Sabha Panureksa. 

Bagian Kelima

Usaha Perdamian dan Proses Persidangan

Pasal 18

(1) Panureksan wicara diawali dengan memeriksa berkas surat Pemohon dengan segala sesuatu kelengkapan yang diajukan.

(2) Setelah pemeriksaan berkas, pemeriksaan dilanjutkan dengan panureksan melalui persidangan yang diawali dengan membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, dengan ketukan palu 3 (tiga) kali.

(3) Dalam setiap panureksan pihak Pemohon dan/atau Termohon,Sabha Panureksa wajib mengusahakan agar para pihak dapat menyelesaikan wicara yang sedang dihadapi diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.

(4) Perdamaian dapat dilakukan hanya oleh Pemohon dan Termohon (negosiasi) atau  minta bantuan kepada Sabha Panureksa sebagai penengah yang tidak memihak (mediasi).

(5) Proses perdamian harus sudah selesai dalam kurun waktu awuku (7 hari), tanpa menghitung hari libur.

(6) Jika ada hal-hal yang mengarah kepada keberhasilan perdamaian, Saba Panureksa dapat memberikan waktu perpanjangan selama awuku (7 hari) berikutnya.

(7) Jika Perdamaian tidak berhasil pihak Termohon diberikan kesempatan untuk menanggapi permohonan Pemohon, demikian sebaliknya tidak lebih dari masing-masing 2 (dua) kali. Setelah itu Sabha Panureksa melanjutkan dengan memeriksa ilikita, bukti dan saksi, sumpah dan/atau saksi ahli jika diperlukan.

BAB  V 

ILIKITA BUKTI SAKSI DAN SUMPAH

SERTA SAKSI AHLI 

Bagian Pertama

Pengajuan Ilikita, Bukti dan Saksi

Pasal 19

(1) Pihak Pemohon dan Termohon wajib meneguhkan dalil-dalil permohonan Pemohon dan jawaban Termohon diantaranya dengan ilikita dan/atau bukti dan atau saksi dan/atau sumpah bahkan bila perlu dengan saksi ahli.

(2) Pengajuan ilikita, bukti saksi, terlebih dahulu diberikan kesempatan kepada Pemohon. Jika Pemohon belum siap juga dapat diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Termohon.

(3) Dalam hal yang dianggap perlu oleh Sabha Panureksa, pihak Pemohon dan pihak Termohon dapat diijinkan untuk mengajukan seorang ahli dalam bidang yang menjadi pokok wicara, dengan tanggungan pihak yang mengajukan.

(4) Untuk mendapatkan kebenaran materiil, Sabha Panureksa juga dapat melakukan sidang ditempat .

Bagian Kedua 

Pemeriksaan ilikita bukti dan saksi

Pasal 20

(1) Ilikita dapat diajukan baik oleh Pemohon maupun termohon,baik bersamaan dengan permohonan atau jawaban atau tersendiri.

(2) Dalam pemeriksaan ilikita Sabha Panureksa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. keaslian dari ilikita yang diajukan para pihak,  dengan mencocokan asli dan copy yang diajukan, dan aslinya dikembalikan kepada yang bersangkutan;

b. ketua Sabha Panureksa menuliskan pada copy yang diajukan sudah sesuai dengan aslinya, atau tidak sesuai dengan aslinya atau tidak ada aslinya;

c. ketentuan huruf b diatas bertujuan untuk menentukan kekuatan pembuktian dari ilikita tersebut.

Pasal 21

(1) Bukti dapat diajukan baik oleh Pemohon maupun oleh Termohon

(2) Pemeriksaan bukti, apapun bentuknya jika oleh Sabha Panureksa dipandang sangat perlu dapat dipinjam dan disimpan sementara oleh Sabha Panureksa selama beberapa waktu tertentu atau sampai dengan wicara tersebut mendapat putusan dari Sabha panureksa.

(3) Peminjaman alat bukti ini harus dilengkapi dengan berita acara.

(4) Bukti dimaksud dalam ayat (3) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sabha Panureksa sampai dengan bukti tersebut diserahkan kembali kepada pihak yang mengajukan atau kepada pihak yang berhak. 

(5) Pengembalian bukti yang dipinjam dilengkapi dengan berita acara serah terima bukti. 

Pasal 22

(1) Saksi dapat diajukan baik oleh Pemohon maupun Termohon. 

(2) Saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak minimal berjumlah dua orang yang memberikan keterangan yang sejalan,

(3) Persyaratan sebagai saksi adalah sebagai berikut:

a. sudah dewasa, atau sudah pernah kawin;

b. dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;

c. tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keenam baik pada Pemohon maupun Termohon;

d. Bersedia mengucapkan janji sebelum memberikan keterangan.

(4) Saksi sebelum memberikan keterangan, wajib terlebih dahulu mengucapkan janji atau sumpah bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya dipimpin oleh Ketua Sabha Panureksa diawali dengan mengucapkan :

a. yang Beragama hindu “Om Atah Paramawisesa” 

b. yang beragama lain menyesuaikan.

(5) Jika saksi yang diajukan lebih dari 1 (satu) orang, seagama pengucapan janji boleh bersamaan akan tetapi dalam panureksan keterangan  dilakukan satu persatu.

(6) Saksi yang belum diperiksa harus dijauhkan dari ruang persidangan, sehingga tidak mendengar keterangan saksi terdahulu.

(7) Jika sama sekali tidak ada saksi yang memenuhi syarat, dapat diajukan saksi yang belum dewasa atau masih ada hubungan keluarga akan tetapi tidak dengan mengucapkan janji.

(8) Kekuatan keterangan saksi sebagaimana pada ayat (6) tidak sama sebagaimana saksi yang memenuhi syarat dan diserahkan pada keyakinan Sabha Panureksa.

Pasal 23

(1) Saksi harus memberikan keterangan yang diketahui, dilihat dan atau didengar langsung dan tidak mengetahui, tidak mendengar atau karena mendengar dari orang lain.

(2) Saksi yang ternyata dikemudian hari diketahui bahwa keterangannya tidak benar atau tidak yang sebenarnya dapat dikenakan pamidanda arta sebesar  300 kg  harga beras super. Dan putusan Kerta Desa Adat atas wicara yang berkaitan dengan kesaksian yang tidak benar, putusan tersebut  dapat ditinjau kembali.

(3) Segala kerugian yang diderita oleh siapapun berkaitan dengan saksi yang tidak benar, saksi tersebut disamping dikenakan pamidanda arta sebagaimana ayat (2) diatas, harus mengganti kerugian kepada yang dirugikan sebesar kerugian yang diderita dan pamidanda arta masuk menjadi kas Desa Adat. 

(4) Untuk mendapatkan ganti kerugian tersebut pihak yang dirugikan harus diajukan  Permohonan untuk diputus oleh Kerta Desa Adat  dan Keputusan Paruman Desa Adat.

Bagian Ketiga 

S u m p a h

Pasal 24

(1) jika pihak Pemohon tidak memiliki ilikita, bukti dan saksi, Pemohon dapat meneguhkan dalil Permohonannya dengan sumpah.

(2) Jika  keduanya berani bersumpah, sumpah diutamakan kepada pihak Pemohon.

(3) Jika Pemohon berani bersumpah maka pemeriksaan dianggap selesai selanjutnya menunggu putusan Sabha Panureksa. 

Bagian Keempat

Keterangan Ahli

Pasal 25

(1) jika Sabha Panureksa memandang perlu maka untuk mengungkapkan  kebenaran maka Sabha Panureksa dapat memanggil/memohon kehadiran saksi ahli untuk didengar keterangannya.

(2) Saksi Ahli dapat pula diajukan oleh pihak Pemohon atau Termohon.

(3) Seorang ahli sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu harus mengucapkan janji atau sumpah sebagaimana janji atau sumpah yang diucapkan oleh saksi fakta.

BAB VI

PUTUSAN

Bagian Pertama 

Bentuk dan Jenis  Putusan Sabha Panureksa

Pasal 26

(1) Putusan Sabha Panureksa yang menjadi Putusan Kerta Desa Adat disusun dalam bentuk sesuai format dalam lampiran Pararem ini  yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan Pararem ini.

(2) Putusan Kerta Desa Adat melalui Sabha Panureksa, setelah mendapat persetujuan Paruman Desa menjadi Keputusan Desa Adat.

Pasal 27

(1) Putusan Sabha Panureksa, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:

a. putusan Akhir adalah putusan yang bersifat mengakhiri suatu wicara atau putusan setelah memeriksa wicara sampai selesai;

b. putusan Sela adalah putusan yang bukan akhir atau putusan untuk sesuatu hal yang sangat mendesak harus diputuskan namun panureksan wicara tetap berlanjut. 

(2) Putusan akhir dibedakan lagi menjadi 2 yaitu:

a. putusan hasil perdamaian kedua belah pihak baik yang hanya dilakukan oleh kedua belah pihak maupun yang dibantu oleh Sabha Panureksa sebagai penengah (mediasi).

b. putusan yang didasarkan atas panureksan oleh Sabha Panureksa.

(3) Putusan Sabha Panureksa minimal berisikan:

a. kepala Putusan yang bertuliskan Om Awignamastu Nama Sidham

b. nomor Keputusan   Nomor 001/Wicara.../KD/../DAKtr/2021;

c. dasar pertimbangan dengan mempertimbangkan Permohonan Pemohon, jawaban Termohon, jawab-menjawab serta ilikita dan/atau buki dan/atau saksi atau sumpah atau keterangan ahli yang diajukan masing-masing pihak;

d. pertimbangan hukum, baik itu hukum adat Bali, Awig-Awig  serta Pararem Desa Adat Kutri dan/atau Banjar Adat dilingkungan Desa Adat Kutri;

e. inti putusan (amar putusan)  yang mengacu kepada tuntutan Pihak Pemohon atau Termohon.

f. inti putusan (amar putusan) dapat mengabulkan semua keinginan Pemohon, mengabulkan sebagian atau menolak seluruhnya permohonan Pemohon .

g. hari dan tanggal putusan diucapkan;

h. putusan ditandantangani oleh Sabha Panureksa dan Juru Catat.

i. Putusan Sabha Panureksa dibacakan oleh Ketua Sabha Panureksa dihadapan  Kerta Desa, Prajuru Desa Adat dan Banjar Adat serta Sabha Desa dalam paruman yang tertutup untuk umum. Putusan Sabha Panureksa  ini jika diterima dan disetujui dalam paruman Desa Adat menjadi Keputusan Desa Adat.

j. Keputusan Desa Adat dibacakan oleh Bendesa atau yang ditunjuk dihadapan  Kerta Desa Adat, Prajuru Desa Adat dan Banjar Adat serta Sabha Desa  dalam paruman. 

Bagian Kedua

Pengucapan Putusan Sabha Panureksa

Pasal 28

(1) Putusan Sabha Panureksa diucapkan dihadapan Prajuru Desa, Prajuru Banjar Adat, Kerta Desa Adat, Sabha Desa, untuk mendapatkan persetujuan, atau sebagai bahan untuk membuat Keputusan Desa Adat.

(2) Putusan Sabha Panureksa yang telah mendapat persetujuan menjadi Putusan Kerta Desa Adat  dan selanjutnya menjadi  Keputusan Desa Adat.

(3) Setelah putusan Sabha Panureksa menjadi  putusan Kerta Desa Adat dan Keputusan Desa Adat, dalam kurun waktu tidak lebih dari awuku (7 hari) harus sudah disampaikan kepada para pihak yang disertai dengan surat pengantar dan tanda penerima.

(4) Surat pengantar berisikan catatan bahwa jika yang bersangkutan tidak puas atas putusan Kerta Desa Adat/ Keputusan Desa Adat, dapat diajukan lebih lanjut kepada Majelis Desa Adat (MDA) sesuai tingkatan melalui Kerta Desa Adat, mulai dari MDA Kecamatan  dalam kurun waktu tidak lebih dari kalih wuku (14 hari).

(5) Jika dalam kurun waktu kalih wuku (14 hari) tidak ada yang mengajukan keberatan ke Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, maka putusan Kerta Desa/Keputusan Desa Adat telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dilaksanakan.

BAB  VII

UPAYA  HUKUM

Pasal 29

(1) Para Pihak mewicara yang tidak puas dengan putusan Kerta Desa Adat/Keputusan Desa Adat, dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Desa Adat  (MDA) yang lebih tinggi sesuai tingkatan mulai dari Majelis Desa Adat (MDA)  Kecamatan, melalui Kerta Desa Adat.

(2) Keberatan dapat diajukan baik oleh Pemohon maupun Termohon.

(3) Pihak yang mengajukan keberatan wajib menyampaikan secara tertulis kepada  Desa Adat melalui Kerta Desa Adat dalam waktu yang tidak kurang dari kalih wuku (14 hari). 

(4) Kerta Desa wajib memberikan surat pengantar atas permohonan tersebut selanjutnya diajukan kepada Majelis Desa Adat (MDA) sesuai tingkatan yang dituju.

(5) Jika salah satu pihak mengajukan permohonan kepada Majelis Desa Adat (MDA) sesuai tingkatan, pihak lainnya yang diajak mawicara berkedudukan sebagai Termohon dan wajib mengikuti proses dimaksud. 

(6) Pihak Pemohon yang berkeberatan wajib menyampaikan hasil dari pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi baik itu Keputusan Majelis Desa Adat Kecamatan, MDA Kabupaten/Kota maupun MDA Provinsi kepada Desa Adat melalui Kerta Desa Adat tidak lebih dari awuku (7 hari). 

BAB VIII

PELAKSANAAN KEPUTUSAN

Pasal 30

(1) Keputusan Desa Adat melalui Kerta Desa Adat dilaksanakan oleh Desa Adat.

(2) Pelaksanaan Keputusan Desa Adat berdasarkan permohonan dari salah satu pihak yang berkepentingan.

(3) Berdasarkan permohonan tersebut ayat (2), pihak Desa Adat memberikan peringatan atau teguran kepada pihak termohon agar melaksanakan sendiri hasil putusan Kerta Desa Adat/Keputusan Desa Adat atau Majelis Desa Adat (MDA) sesuai tingkatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(4) Peringatan dan teguran dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut turut, setelah berselang 3 (tiga) hari.

(5) Bila sampai peringatan dan teguran ketiga kalinya, pihak yang dipersalahkan juga tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pelaksanaan putusan Kerta Desa Adat/Keputusan Desa  Adat atau Keputusan MDA sesuai tingkatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dipaksakan oleh Desa Adat, serta ditambah danda harta  seharga 100 kg beras super kelas 1 (satu) dan danda harta dimaksud masuk menjadi kas desa adat. 

(6) Pelaksanaan putusan dapat dimintakan bantuan kepada Pecalang Desa, serta Bimas dan Babinsa setempat. 

BAB IX

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 31

Kebiasaan sebagai sima dresta  tidak tertulis yang sudah biasa dijalankan atau dipergunakan untuk nepasin  wicara  oleh Prajuru Desa Adat dan/atau Prajuru Banjar Adat sepanjang tidak bertentangan dan tidak disuratkan  dalam Pararem ini masih tetap berlaku. 

BAB X

PERUBAHAN PARAREM 

Pasal 32

(1) Jika dikemudian hari diketahui isi Pararem ini ada yang tidak sesuai dan/atau dipandang perlu akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya sesuai dengan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

(2) Perubahan Pararem merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pararem ini.

BAB  XI

P E N U T U P

Pasal 33

(1) Pararem ini mulai berlaku saat  keraremin / kasungkemin pada paruman desa.

(2) Keraremin ring Desa Adat Kutri, duk Paruman Desa Desa Adat Kutri Rahina Redite Wage, Wuku Wayang,  Penanggal/Pangelong ping 15 Sasih Katiga Saka Warsa 1944 (Hari Minggu Tanggal 25 Bulan September Tahun 2022) bertempat di Wantilan Pura Dalem, Desa Adat Kutri yang dihadiri oleh Prajuru Banjar, Prajuru Desa, Sabha dan Kerta Desa (sesuai berita acara terlampir).

(3) Segala biaya yang timbul dari Pararem Penepas Wicara ini dibebankan pada anggaran dan pendapatan  belanja  Desa Adat Kutri


DESA ADAT KUTRI, KECAMATAN SUKAWATI, KABUPATEN GIANYAR


Bandesa                    Penyarikan



(I Gusti Ngurah Suteja)       (I Wayan Artayasa)



Categories: ,


Situs Desa Adat Kutri