Just another free Blogger theme

Kamis, 04 Juli 2024

 PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER Dl DESA ADAT KUTRI

Menimbang: 

  1. Bahwa Desa Adat Kutri adalah persekutuan masyarakat Hukum Adat yang diakui keberadaannya dalam Kutri Kesatuan Republik Indonesia serta dikukuhkan eksistensinya melalui Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
  2. Bahwa sesuai perkembangan dan kebutuhan pembangunan dalam Wewidangan Desa Adat Kutri, perlu diadakan norma adat untuk memelihara, pelestarian, dan penguatan Desa Adat berdasarkan Falsafah Tri Hita Karana
  3. Bahwa masalah sampah merupakan masalah yang sulit dipecahkan terutama masalah sampah non-organik yang telah mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah Bali, khususnya di Desa Adat Kutri.
  4. Bahwa Desa Adat berkewajiban menjaga sukerta tata palemahan.
  5. Memelihara kebersihan lingkungan di Wewidangan Desa Adat Kutri.
  6. Maka dalam rangka pemecahan masalah sampah pertu dituangkan dalam Perarem Desa Adat Kutri.

Mengingat:

  1. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali,
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber.
  3. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Memperhatikan:

Keputusan Paruman Sabha Desa, Kerta Desa, dan Prajuru Desa Adat KUTRI pada hari Minggu 3 Oktober 2021 bertempat di Wantilan Jaba Pura Dalem Kutri tentang pembentukan Perarem Sampah


MEMUTUSKAN

Menetapkan   

                Perarem Desa Adat KUTRI tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Adat Kutri.


I. KETENTUAN UMUM

Pawos 1

Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau   menyelesaikan perkara Adat/wicara di Desa Adat

Dalam Perarem ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa Adat adalah Desa Adat Kutri  
  2. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat;
  3. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk sampah spesifik (sampah yang memerlukan penanganan khusus, seperti sampah beracun, bongkaran bangunan, dll.).
  4. Sampah yang mudah terurai oleh alam atau sampah organic (seperti sisa tumbuhan dan hewan) adalah sampah yang karena sifatnya mudah terurai oleh proses alam.
  5. Sampah yang tidak mudah terurai oleh alam atau sampah non organic (seperti plastik, kaleng, logam, kaca, kain, karet dan sejenisnya) adalah sampah yang karena sifatnya tidak mudah terurai oleh proses alam.
  6. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan sampah dengan cara pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse), dan/atau pendauran ulang sampah (recycle) dan penanganan sampah dengan cara pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
  7. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.

Pawos 2

Perarem ini bertujuan:

  1. Mewujudkan budaya bersih, rapi, indah, nyaman dan suci di Desa Adat Kutri;
  2. meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Wewidangan Desa Adat Kutri;
  3. meningkatkan kesehatan Krama Desa Adat Kutri;
  4. menjadikan sampah bernilai ekonomis; dan
  5. meningkatkan peran Desa Adat dan Krama Desa Adat dalam pengelolaan sampah.

II. PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN PERUSAHAAN

Pawos 3

  1. Setiap Krama Desa Adat, krama tamiyu dan tamiyu di Desa Adat Kutri wajib menjaga kebersihan, kerapian, keindahan, kenyamanan dan kesucian di wewidangan Desa Adat Kutri.
  2. Setiap Krama Desa Adat, krama tamiyu dan tamiyu  di Desa Adat Kutri wajib melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkannya.
  3. Pengelolaan sampah yang ditimbulkan oleh krama tamiyu yang berdomisili di Desa Adat Kutri (seperti rumah kos) dilakukan oleh pemilik rumah kos.
  4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dilakukan oleh setiap Krama Desa Adat dan Tamiu dengan cara :
    1. menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang atau barang yang mudah terurai oleh proses  alam;
    2. membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai; seperti tas kresek, kantong plastik, pipet plastik, dan lain-lain;
    3. menggunakan produk yang menghasilkan sampah seminimal mungkin;
    4. memilah sampah menjadi sampah yang mudah terurai oleh alam (sampah organik) dan sampah yang tidak mudah terurai oleh alam (sampah non-organik) dengan menyediakan tempat sampah yang berbeda;
    5. setiap rumah tangga wajib menyediakan minimal 2 (dua) tempat sampah masing-masing untuk menampung sampah organik dan non-organik;
    6. mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam (sampah organic) menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat dengan menggunakan teknologi tertentu yang dipilih oleh krama Desa Adat di lahannya sendiri;
    7. menyetorkan sampah organik di tempat pembuatan kompos yang ditentukan oleh Desa Adat bagi warga yang tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah tersebut;
    8. wajib mengubur bangkai hewan dan tidak membuang ke media lingkungan, seperti sungai, telabah, dan ruang terbuka lainnya;
    9. wajib menyetorkan sampah yang tidak mudah terurai oleh alam (sampah non-organik) ke bank sampah yang ditunjuk oleh Desa Adat;dan
    10. Desa Adat menyediakan bank sampah khusus untuk menampung sampah residu khusus (seperti: popok bekas, pembalut, baterai bekas, catride bekas, dan lainnya) serta membawanya ke Fasilitas Penampungan Sampah (FPS) Kecamatan atau Kabupaten.
  5. Perusahaan, Industri, Puskesmas yang ada di Desa Adat Kutri wajib memiliki instalasi pengolahan sampah/limbah (baik padat, maupun cair) yang dihasilkan sesuai dengan sifat sampah/limbah tersebut (seperti limbah yang mengandung bahan berbahaya dan racun/B3, atau sampah yang membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya).

III. PENGELOLAAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH

RUMAH TANGGA PADA FASILITAS UMUM

Pawos 4


  1. Pengelola kawasan dan fasilitas umum (Desa Adat, Banjar Adat, Dadia, dan lainnya) berkewajiban mengelola sampah yang dihasilkannya.
  2. Kawasan dan Fasilitas Umum yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Wewidangan Desa Adat Kutri
    2. Kawasan tempat suci (pura, setra, merajan, dan lainnya)
    3. Balai Banjar,
    4. Instansi Pemerintah,
    5. Sekolah,
    6. Lembaga-lembaga umum, seperti lembaga perkreditan, dan
    7. fasilitas umum lainnya

Pawos 5

Pengelola kawasan pada fasilitas umum seperti Pawos 4 ayat(l), melakukan pengelolaan sampah dengan cara:

  1. melakukan Gotong Royong secara reguler untuk membersihkan lingkungan Deşa Adat dari sampah (terutama sampah yang tidak terurai oleh alam atau sampah non-organik);
  2. menggunakan dan memilih bahan yang menimbulkan sedikit sampah non-organik;
  3. tidak menggunakan plastik sekali pakai;
  4. memanfaatkan dan menggunakan kembali sampah sesuai fungsinya atau dengan fungsi yang lain;
  5. memilah sampah menjadi sampah yang mudah terurai oleh alam (sampah organik) dan sampah yang tidak mudah terurai oleh alam (sampah non-rganik) dengan menyediakan tempat sampah yang berbeda;
  6. Pengelola kawasan wajib menyediakan minimal 2 (dua) tempat sampah masing-masing untuk menampung sampah organik dan non-organik;
  7. mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam menjadi kompos atau prodük lain yang bermanfaat dengan menggunakan teknologi tertentu;dan
  8. menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke bank sampah yang ditunjuk oleh Deşa Adat

IV. LARANGAN

Pawos 5


Setiap krama Desa Adat Kutri dan yang bukan termasuk krama Deşa Adat di Wewidangan Deşa Adat Kutri:

  1. Dilarang membuang sampah organik keluar pekarangan masing-masing,
  2. Dilarang membuang segala jenis sampah kesaluran-saluran fasilitas umum, seperti: sungai, telabah, selokan/parit, got, saluran irigasi dan media lingkungan terbuka lainnya;
  3. Dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan;
  4. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah (seperti sampah plastik);
  5. Dilarang membuang sampah ke dalam wilayah Desa Adat lainnya.

 V. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN SANGSI

Pawos 6

  1. Pembinaan tentang pengelolaan sampah dilakukan oleh: Prajuru, Saba Desa (Baga Palemahan), Kelian Banjar Adat, Kelian Dusun, Pecalang, Pengurus Paiketan Krama istri, Pengurus Yowana, dan Pekaseh.
  2. Pembinaan tentang pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan untuk mewujudkan Budaya Hidup Bersih, Rapi, Indah, nyaman dan Suci di kalangan Krama Desa Adat Kutri.
  3. Pembinaan tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan melalui edukasi/pendidikan, sosialisasi, pendampingan, bimbingan teknis, pelatihan, pemberian penghargaan, dan penerapan sanksi.

Pawos 7

  1. Pengawasan pengelolaan sampah oleh Krama Desa Adat Kutri dilakukan oleh: Prajuru, Saba Desa (Baga Palemahan), Kelian Banjar Adat, Kelian Dusun, Pecalang, Pengurus Paiketan Krama Istri, Pengurus Yowana, dan Pekaseh. 
  2. Krama Desa Adat melaporkan krama lain yang melanggar perarem tentang pengelolaan sampah ini kepada Bendesa melalui Baga Palemahan.
  3. Bendesa Desa Adat bersama Kerta Desa mencermati laporan Krama Desa Adat tentang pelanggaran terhadap pelaksanaan perarem ini.

Pawos 8

  1. Bendesa Desa Adat (sebagai Ketua Kerta Desa) memberikan sangsi kepada krama yang melanggar perarem ini atas   pertimbangan Lembaga Kerta Desa.
  2. Besarnya sangsi yang diberikan kepada pelanggar perarem ini sejumlah 10 Kg Beras.

VI. PENUTUP

Pawos 9

  1. Perarem ini tidak menghentikan jasa pengangkutan sampah yang sudah ada serta mengikuti tata cara pengelolaan sampah seperti yang diatur dalam perarem ini.
  2. Untuk menghindari sampah "kiriman" dari Desa Adat Iain, Bendesa Desa Adat KUTRI berkoordinasi dengan Bendesa Desa Adat Iain tersebut agar kramanya tidak membuang sampah pada saluran seperti sungai, telabah, got yang nantinya sampah tersebut "dikirim" kewewidangan Desa Adat Kutri.
  3. Perarem ini berlaku di Wewidangan Desa Adat Kutri.
  4. Pararem ini ditetapkan dalam Paruman Agung Desa Adat Kutri melalui perwakilannya yaitu: Prajuru, Manggala Saba Desa, Manggala Kerta Desa, Kelian Banjar Adat, Kelian Dusun, Manggala Baga Usaha, Manggala Yowana, dan Pekaseh.
  5. Apabila dalam Perarem ini terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
  6. Perarem ini berlaku sejak ditetapkan.
  7. Perarem ini dapat ditinjau kembali setiap enam bulan sekali.

Ditetapkan di Kutri pada hari Minggu 3 Oktober 2021


Bandesa Desa Adat Kutri



   I Gusti Ngurah Suteja


Categories: ,


Situs Desa Adat Kutri